PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI : Terhadap Tersangka GRR Perkara Penganiayaan Terhadap Anak
Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara penganiayaan terhadap anak.
Penyerahan dilakukan terhadap tersangka GRR dari penyidik Polres Dompu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Graceline Hartaty Margaretha, S.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan merupakan bagian dari proses penegakan hukum guna menjamin perlindungan terhadap anak serta memastikan perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
