PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TERHADAP 5 TERSANGKA TINDAK PIDANA UMUM
Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap lima tersangka perkara tindak pidana umum, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis (15/01/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan kelengkapan administrasi perkara, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.

Adapun lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RI dalam perkara pencurian, A dalam perkara narkotika, AP dalam perkara penganiayaan, IK als F dalam perkara penganiayaan, serta Y dalam perkara narkotika. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
