PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI : Terhadap Tersangka NS dan A Perkara Penganiayaan Secara Bersama-sama

Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Penyerahan dilakukan terhadap tersangka NS dan A dari penyidik Polres Dompu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatih Al Wafa’, S.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pada Rabu, 21 Januari 2026.


Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Foto Lainnya

Berita Lainnya