Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan antara lain :

1. Manajemen Perubahan;

2. Penataan Tatalaksana;

3. Penataan Sistem Manajemen SDM;

4. Penguatan Pengawasan;

5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010- 2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan kosisten guna mencapai tiga sasaran hasil utama reformasi birokrasi yaitu:

1. Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi;

2. Pemerintahan yang efektif dan efisien;

3. Pelayanan Publik yang baik dan berkualitas. Dengan adanya proses Reformasi Birokrasi diharapkan kedepan akan terwujud Good Governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat (public trust). Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Pencanangan Zona Integritas di Kejaksaan Tinggi Riau telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : KEP-07/N.4/Hs/01/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang Tim Manajemen Perubahan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2019 yang telah diperbaharui secara berkesinambungan dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : KEP-53/L.4/Cr.5/04/2020 tanggal 15 April 2021.