Penguatan ketatalaksanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 

Atas dasar tersebut maka Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan:

a. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Utama yang mengacu kepada peta proses bisnis instansi, prosedur operasional telah diterapkan dan telah dievaluasi;

b. Pembangunan sistem aplikasi dan informasi pelayanan yang mudah diakses;

c. Pembangunan database Kepegawaian yang akurat, Dosir Elektronik, Info Kenaikan Pangkat, info Kenaikan Gaji Berkala;

d. Ketersediaan Ruang Pusat Pelayanan Informasi Publik dan Ruang Pelayanan Hukum (PPH);

e. Pengembangan Kejaksaan yang modern berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan menerapkan berbagai sistem aplikasi egovernment. Penggunakan IT untuk menunjang pekerjaan dan mempermudah layanan. (Misal : Manajemen Persuratan yang saling terintergrasi antar bidang dan arsip digital);

f. e-office agar sesuai dengan pencatatan manual yang ada seperti persuratan yang semestinya, sama antara digital dan manual pada buku (misal : nomor pada buku agenda sama dengan nomor pada persuratan digital dan urut);

g. Memperhatikan keberlangsungan dan kesinambungan aplikasi antar waktu sehingga pimpinan maupun pejabat yang ada paham benar dengan IT dan mau belajar;

h. Memberikan informasi mengenai perkara secara aktual realtime pada semua tahapan kepada masyarakat;

Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan peningkatan kualitas penerapan sistem pengadaan barang dan jasa yang adil, transparan dan profesional dengan telah Dibentuk Tim LPSE Kejaksaan Tinggi Riau dan pelaksanaan LPSE berjalan optimal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.