Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. 

Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan Agen Perubahan pada Kejaksaan Tinggi Riau dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : KEP-  /N.4/  /04/2021  tanggal    2021 tentang Tim Agen Perubahan Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2021 yang telah diperbaharui secara berkesinambungan dengan menunjuk 2 (dua) orang Agen perubahan pada masing-masing Bidang dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-    /L.4/Cr.5/04/2021 yaitu :

a. Bidang Pembinaan sdr. HERIK JONAS PUTRA,SH.,MH

b. Bidang Intelijen 

c. Bidang Tindak Pidana Khusus sdr. MUHAMMAD IQBAL,SH.,MH

d. Bidang Tindak Pidana Umum 

e. Bidang Datu 

f. Bidang Pengawasan  

g. Bidang Tata Usaha sdr. BUSTANUL ALIM,SH

(Tim Agen Perubahan ini dibentuk untuk mengawali penerapan Program Agen Perubahan dengan Pemilihan Pegawai The Best Employee dan Pioneer Employee setiap triwulannya. Pegawai yang terpilih menjadi yang terbaik setiap triwulan akan menjadi contoh untuk pegawai lainnya dan menjadi Agen Perubahan pada triwulan tersebut. Sebagai tolak ukur pemilihan akan dilihat dari kinerja para pegawai, Kedisiplinan, Prestasi dan kehadiran kerja maupun kehadiran setiap kegiatan).