PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI : Terhadap Tersangka M Perkara TINDAK PIDANA KESEHATAN

Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Kesehatan.


Penyerahan dilakukan terhadap tersangka M dari penyidik Polres Dompu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jati Prabowo Rahmattullah, S.H., bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap benda sitaan/barang bukti berupa obat-obatan yang diduga jenis tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.710 butir, yang diduga diedarkan tanpa izin.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Foto Lainnya

Berita Lainnya