PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN DARI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Kejaksaan Negeri Dompu Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 32 Perkara Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis, 18 Desember 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Ibu Lusiana Bida, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Dompu, unsur TNI, BNNK Dompu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Dompu.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum, yang meliputi berbagai jenis barang, antara lain senjata tajam, narkotika jenis sabu dengan berat total 73,21 gram, pakaian yang berkaitan dengan perkara pencabulan, kartu remi, obat-obatan terlarang, serta dokumen dan paspor yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti, yakni dengan cara dibakar, dirusak, dan dihancurkan. Khusus untuk barang bukti narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan sehingga tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
.jpeg)
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Dompu.
