PENETAPAN TERSANGKA : Dalam perkara dugaan TIPIKOR pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi sori parangi TA 2020

Kejaksaan Negeri Dompu melalui Tim Penyidik menetapkan tiga orang berinisial A, AB, dan ID sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi dimulai dari Pukul 14.00 WITA sampai Pukul 19.00 Wita, dilanjutkan dengan ekspos tim Penyidik dengan hasil menetapkan para saksi menjadi Para tersangka. pada saat penetapan tersangka sudah dilakukan medical checkup oleh Dokter RSUD Dompu dan didampingi oleh Penasehat Hukum para Tersangka.


Pukul 21.45 Wita, para tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Dompu oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu didampingi oleh Pengamanan dari TNI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 7 Januari 2026 sampai dengan 26 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Dompu. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Dompu dalam menindak dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.


Foto Lainnya

Berita Lainnya