SIDANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI
Sidang perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan agenda Pemeriksaan Saksi digelar di Pengadilan Negeri Dompu pada Senin, 12 Januari 2026, dan berlangsung dalam dua sesi persidangan terpisah, masing-masing terhadap terdakwa A dan AI.

Persidangan yang dimulai sejak pukul 12.05 WITA hingga 15.58 WITA untuk terdakwa A, serta dilanjutkan pada pukul 16.05 WITA hingga 18.10 WITA untuk terdakwa AI, dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, penasihat hukum terdakwa, panitera pengganti, serta para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa dengan sangkaan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang turut dihadiri oleh pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa, serta mendapat pengamanan terbuka dan tertutup dari Polres Dompu. Seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar, tanpa adanya gangguan yang berarti.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda lanjutan sesuai ketetapan majelis hakim. Kejaksaan Negeri Dompu melalui jajaran Intelijen terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas sektor sebagai langkah deteksi dini dan cegah dini guna menjaga stabilitas keamanan selama proses persidangan berlangsung.
