Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur.

Mataram – Tiga (3) Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur. Ketiganya masing-masing berinisial MH, Mantan Kadis ESDM NTB. Kemudian SM, mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021. Terkahir SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok. (Kamis, 20 Juli 2023)

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan ketiga tersangka kini akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram di bawah tahanan kejaksaan.

Kasi Penerangan Hukum Efrien, SH.,MH dalam Press Release

“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Efrien.

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB bersama Jajaran dalam Press Release

Dengan bertambahnya tiga orang, kini jumlah tersangka kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut menjadi enam tersangka.

Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan tersangka, yakni mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, Po Suwandi.

Foto Lainnya

Berita Lainnya