Jampidum Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara Kelalaian Berujung Maut

Mataram – Tersangka M Nurul Azmi Pada Kamis tanggal 13 Juli 2023 Pukul 00.45 Wita berawal dari Tersangka mengemudikan 1 (satu) unit Mitsubishi Truck Dump dengan Nopol DK 8428 KO untuk mengantar pasir ke Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, setelah mengantarkan pasir tersebut Tersangka bergegas pulang menuju ke Rumah Tersangka, di tengah perjalanan Tersangka berhenti untuk membeli minuman pada saat Tersangka hendak turun datang sepeda motor dengan kecepatan laju menabrak mobil tersangka sehingga kedua korban terjatuh dan meninggal dunia.

Proses RJ oleh JPU dengan kedua belah pihak

Tersangka M NURUL AZMI diduga melanggar pasal 310 (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram atas kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya sepakat melakukan perdamaian
Atas dasar perdamaian dan permohonan dari keluarga korban tersebut serta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun.

Selasa, 4 September 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,Intan M.N.O. Sirait, SH., MH. , melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili oleh Plt. Dir. TP OHARDA yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka M NURUL AZMI disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Foto Lainnya

Berita Lainnya