Kejati NTB Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AMG

Mataram – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan 1 (satu) orang lagi tersangka kasus dugaan tindak korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. AMG Kabupaten Lombok Timur. (Selasa, 25 Juli 2023).

1 (satu) orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial S umur : 54 tahun pekerjaan : ASN/PNS di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam diruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 s.d 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan.

Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi NTB

Foto Lainnya

Berita Lainnya