Perkara Restorative Justice tersangka Nulla Fajriani disetujui Jampidum

Mataram – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep penegakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Abd. Qohar, AF, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH., Kajari Mataram, Ivan Jaka, M.W, Kasi Oharda Kejati NTB, Heru Sandika Triyana, S.H. Bersama Tim Jaksa RJ Kejaksaan Negeri Mataram telah melaksanakan Ekspose Perkara di hadapan Bapak Jampidum melalui daring. (10/08/2023)

Kajati dan Jajaran bersama Kajari Mataram

Dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram a.n. tersangka Nulla Fajriani yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengajuan Restorative Justice tersebut telah disetujui oleh Bapak Jampidum.

Jampidum, Fadil Zumhana

Penghentian Penuntutan perkara memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka
  • Adanya perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga perdamaian dapat dilaksanakan
  • Masyarakat merespon dengan positif
  • Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan

Foto Lainnya

Berita Lainnya