Jampidum Menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara Akibat Kelalaian Nyawa Melayang
Mataram – Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, sekitar pukul 01.45 WITA, bertempat di jalan raya tepatnya di Jalan Umum Simpang 4 Gajah Mada, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, di mana Tersangka RISWANDI KHOLID yang merupakan sopir pengganti mengendarai Dump Truck sedang mengangkut tanah uruk untuk kegiatan MXGP di eks Bandara Selaparang melaju dengan kecepatan sekitar 50 km/jam dan akan melewati simpang empat.
Tersangka NULLA FAJRIANI diduga melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI
No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan
difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram atas
kesepakatan Bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun keduanya
sepakat melakukan perdamaian
Atas dasar perdamaian dan permohonan
dari keluarga korban tersebut serta tersangka baru pertama kali
melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun.
Selasa, 4 September 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W., melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili oleh Plt. Dir. TP OHARDA yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Ikeu Bacthiar, SH., MH dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama terdakwa NULLA FAJRIANI disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.